Di atas telah dijelaskan bahwa hukum
Islam merupakan istilah yang lahir sebagai terjemahan dari istilah
berbahasa Inggris Islamic law. Namun, kalau dikaji dari bentukan kata
hukum Islam itu sendiri, yakni gabungan dari kata ‘hukum’ dan kata
‘Islam’, maka dapat dipahami bahwa hukum Islam itu merupakan hukum yang
bersumber dari ajaran Islam.
Istilah hukum Islam tidak ditemukan dalam al-Quran, Sunnah, maupun
literatur Islam. Untuk itu perlu dicari padanan istilah hukum Islam ini
dalam literatur Islam. Jika hukum Islam itu dipahami sebagai hukum yang
bersumber dari ajaran Islam, maka sulit dicari padanan yang dalam
literatur Islam persis sama dengan istilah tersebut. Ada dua istilah
yang dapat dipadankan dengan istilah hukum Islam, yaitu syariah
dan fikih. Dua istilah ini, sebagaimana sudah diuraikan di atas,
merupakan dua istilah yang berbeda tetapi tidak bisa dipisahkan, karena
keduanya sangat terkait erat.
Dengan
memahami kedua istilah ini dengan berbagai karakteristiknya
masing-masing, dapatlah disimpulkan bahwa hukum Islam itu tidak sama
persis dengan syariah
dan sekaligus tidak sama persis dengan fikih. Tetapi juga tidak berarti
bahwa hukum Islam itu berbeda sama sekali dengan syariah dan fikih.
Yang dapat dikatakan adalah pengertian hukum Islam itu mencakup
pengertian syariah dan fikih, karena hukum Islam yang dipahami di
Indonesia ini terkadang dalam bentuk syariah dan terkadang dalam bentuk
fikih, sehingga kalau seseorang mengatakan hukum Islam, harus dicari
dulu kepastian maksudnya, apakah yang berbentuk syariah ataukah yang
berbentuk fikih. Hal inilah yang tidak dipahami oleh sebagian besar
bangsa Indonesia, termasuk sebagian besar kaum Muslim, sehingga
mengakibatkan hukum Islam dipahami dengan kurang tepat bahkan salah.
Hubungan antara syariah
dan fikih sangat erat dan tidak dapat dipisahkan. Syariah merupakan
sumber atau landasan fikih, sedangkan fikih merupakan pemahaman terhadap
syariah. Pemakaian kedua istilah ini sering rancu, artinya ketika
seseorang menggunakan istilah syariah terkadang maksudnya adalah fikih,
dan sebaliknya ketika seseorang menggunakan istilah fikih terkadang
maksudnya adalah syariah. Hanya saja kemungkinan yang kedua ini sangat
jarang.
Meskipun syariah
dan fikih tidak dapat dipisahkan, tetapi keduanya berbeda. Syariah
diartikan dengan ketentuan atau aturan yang ditetapkan oleh Allah
tentang tingkah laku manusia di dunia dalam mencapai kehidupan yang baik
di dunia dan akhirat. Ketentuan syariah terbatas dalam firman Allah dan
penjelasannya melalui sabda Rasulullah. Semua tindakan manusia di dunia
dalam tujuannya mencapai kehidupan yang baik harus tunduk kepada
kehendak Allah dan Rasulullah. Kehendak Allah dan Rasulullah itu
sebagian telah terdapat secara tertulis dalam al-Quran dan Sunnah yang
disebut syariah, sedang sebagian besar lainnya tersimpan di balik apa
yang tertulis itu, atau yang tersirat.
Untuk mengetahui keseluruhan apa yang dikehendaki Allah tentang tingkah
laku manusia itu harus ada pemahaman yang mendalam tentang syariah
hingga secara amaliyah syariah itu dapat diterapkan dalam kondisi dan
situasi bagaimana pun. Hasil pemahaman itu dituangkan dalam bentuk
ketentuan yang terperinci. Ketentuan terperinci tentang tingkah laku
orang mukallaf yang diramu dan diformulasikan sebagai hasil pemahaman
terhadap syariah itu disebut fikih.
Pemahaman terhadap hukum syara’ atau formulasi fikih itu mengalami
perubahan sesuai dengan perubahan situasi dan kondisi manusia dan
dinamika serta perkembangan zaman. Fikih biasanya dinisbatkan kepada
para mujtahid yang memformulasikannya, seperti Fikih Hanafi, Fikih
Maliki, Fikih Syafi’i, Fikih Hanbali, Fikih Ja’fari (Fikih Syi’ah), dan
lain sebagainya, sedangkan syariah selalu dinisbatkan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa hukum-hukum fikih merupakan
refleksi dari perkembangan dan dinamika kehidupan masyarakat sesuai
dengan situasi dan kondisi zamannya. Mazhab fikih tidak lain dari
refleksi perkembangan kehidupan masyarakat dalam dunia Islam, karenanya
mengalami perubahan sesuai dengan zaman dan situasi serta kondisi
masyarakat yang ada.
Jadi, secara umum syariah adalah
hukum Islam yang bersumber dari al-Quran dan Sunnah yang belum
dicampuri daya nalar (ijtihad), sedangkan fikih adalah hukum Islam yang
bersumber dari pemahaman terhadap syariah atau pemahaman terhadap nash,
baik al-Quran maupun Sunnah.
Asaf A.A. Fyzee membedakan kedua istilah tersebut dengan mengatakan
bahwa syariah adalah sebuah lingkaran yang besar yang wilayahnya
meliputi semua perilaku dan perbuatan manusia; sedang fikih adalah
lingkaran kecil yang mengurusi apa yang umumnya dipahami sebagai
tindakan umum. Syariah selalu mengingatkan kita akan wahyu, ‘ilmu
(pengetahuan) yang tidak akan pernah diperoleh seandainya tidak ada al-
Quran dan Sunnah; dalam fikih ditekankan penalaran dan deduksi yang
dilandaskan pada ilmu terus-menerus dikutip dengan persetujuan. Jalan syariah
digariskan oleh Allah dan Rasul-Nya; bangunan fikih ditegakkan oleh
usaha manusia. Dalam fikih satu tindakan dapat digolongkan pada sah atau
tidak sah, yajuzu wa ma la yajuzu, boleh atau tidak boleh. Dalam
syariah terdapat berbagai tingkat pembolehan atau pelarangan. Fikih
adalah istilah yang digunakan bagi hukum sebagai suatu ilmu; sedang
syariah bagi hukum sebagai jalan kesalehan yang dikaruniakan dari langit
(Fyzee, 1974: 21).
Dari uraian di atas dapat disimpulkan mengenai perbedaan antara syariah dan fikih sebagai berikut:
- Syariah berasal dari Allah dan Rasul-Nya, sedang fikih berasal dari pemikiran manusia.
- Syariah terdapat dalam al-Quran dan kitab-kitab hadis, sedang fikih terdapat dalam kitab-kitab fikih.
- Syariah bersifat fundamental dan mempunyai cakupan yang lebih luas, karena oleh sebagian ahli dimasukkan juga aqidah dan akhlak, sedang fikih bersifat instrumental dan cakupannya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia.
- Syariah mempunyai kebenaran yang mutlak (absolut) dan berlaku abadi, sedang fikih mempunyai kebenaran yang relatif dan bersifat dinamis.
- Syariah hanya satu, sedang fikih lebih dari satu, seperti terlihat dalam mazhab-mazhab fikih.
- Syariah menunjukkan kesatuan dalam Islam, sedang fikih menunjukkan keragaman dalam Islam.[*]
0 komentar:
Posting Komentar