Pertanyaan:
Bapak Pengasuh rubrik konsultasi hukum yang saya hormati,
Pada bulan Oktober 2008 silam, saya melakukan perjanjian pinjam
meminjam uang dengan seorang teman sebut saja namanya A sebesarnya Rp.
50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Si A meminjam uang tersebut dengan
alasan akan mengembangkan bisnisnya, dan berjanji uang tersebut dipinjam
tidak dalam waktu lama hanya tiga bulan dan berjanji akan membayarnya
pada bulan Desember 2008, namun hingga bulan ini, februari 2009, Si A
tidak pernah membayar hutangnya. Setiap dihubungi melalui HP dimatikan,
dan setiap kerumahnya ia tidak ditempat.
Pertanyaan saya adalah,
karena tindakan Si A tidak membayar hutangnya tersebut dapatkah saya
ambil saja barang-barang yang berada di rumah Si A sesuai dengan jumlah
utangnya.
Demikian pertanyaan saya, terimakasih atas jawaban yang bapak berikan. (Bapak Anto, di Padang).
Jawaban:
Bapak
Anto yang kami hormati. Setiap orang yang berutang, utangnya harus
dibayar. Hal ini merupakan dasar logika kita berpikir. Si A telah
berutang kepada bapak, maka Si A wajib membayar utangnya tersebut.
Tindakan Si A dengan tidak melakukan pembayaran terhadap utangnya
merupakan bentuk wanprestasi.
Indonesia merupakan Negara hukum, maka
setiap warga Negara harus patuh dan tunduk dengan hukum. Bila ada
hak-hak warga negara yang dirugikan, maka warga Negara tersebut harus
memperolehnya melalui jalur hukum. Namun tindakan yang bapak lakukan
dengan datang ke rumah Si A dan kemudian mengambil barang-barang milik
Si A, merupakan suatu bentuk tindakan melawan hukum atau main hukum
sendiri (eigen rechten).
Saya memahami kondisi yang Bapak Anto
alami, namun perlu Bapak Anto pahami bahwa jangan sampai untuk
memperoleh hak, Bapak melanggar hukum. Jangankan hak Bapak yang akan di
peroleh nantinya, malahan Bapak dapat ditahan oleh pihak kepolisian
karena telah melakukan tindakan pencurian dan masuk kerumah orang tanpa
izin. Hal tersebut dapat saja terjadi bilamana Si A melaporkan tindakan
Bapak Anto ke Kepolisian.
Sebagai saran dari kami, bila Bapak
mempunyai permasalahan seperti di atas, Bapak perlu melakukan gugatan
kepada Si A ke pengadilan, karena Si A tidak membayar hutangnya. Dalam
gugatan yang Bapak ajukan, disamping Bapak meminta supaya Si A membayar
hutangnya, Bapak juga dapat meminta ganti rugi. Hal ini sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 1243 KUHPerdata, “Penggantian biaya, rugi dan
bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai
diwajibkan, apabila yang berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi
perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus
diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam
tenggang waktu yang telah dilampaukannya”.
Kemudian, biar nantinya pengadilan yang akan melakukan eksekusi dan penyitaan terhadap barang-barang milik Si A.
Jumat, 29 April 2016
Utang Tak Dibayar, Barang Dirampas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar