Penerapan Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia
Oleh: Dr. Komari, S.H., M. Hum
A. Pendahuluan
Hukum
yang berlaku di Indonesia bersifat transindental dan horizontal,
artinya selain berhubungan dangan sesama manusia dan lingkungan juga
berhubungan dengan Allah SWT, lain halnya dengan hukum sekuler yang
berlaaku di negara-negara barat.
Sifat
hukum Indonesia tersebut dapat dilihat dalam Pancasila dan dijelaskan
lagi dalam mukaddimah dan pasal 29 UUD 45. Dalam Mukaddimah “atas berkat rahmad Allah”
menunjukan Allah yang menjadi sumber proklamasi dan seterusnya yang
mengatur sumber kehidupan setelah proklamsi dalam kehidupan Negara
Republik Indonesia. Apalagi ditambah dengan ketentuan Dekrik Presiden 5
Juli 1959 yang kembali pada UUD 45 bahwa Piagam Jakarta menjiwai dan
merupakan rangkaian kesatuan konstitusi. Dengan demikian hukum Allah
menjadi sumber hukum Indonesia sejalan dengan Pancasila.
Hukum
Allah dapat diketahui dalam Al-Qur’an dan hadist Rasulullah SAW, dan
hasil ijtihad para ahli hukum Islam, namun ketiga sumber hukum itu yang
berhubungan dengan ibadah umumnya tektualnya sudah jelas dan pasti.
Sedangkan yang berhubungan dengan muamalah sebagian besar tidak dibahas
dan disinggung secara eksplisit. Hal yang demikiaan tidaklah berarti
Allah dan rasul-Nya tidak mengatur syariat Islam secara menyeluruh,
tetapi justru kebijaksanaan yang sangat luar biasa dan memberikan
sepenuhnya kepada ulama’ cendikawan, pemerintah atau orang-orang
keahlian menganalisa dan memecahkan masalah-masalah kehidupan manusia
baik secara individu, dalam masyarakat maupun dalam suatu negara.
Selanjutnya para ahli tersebut melakukan pengkajian secara kontektual
atau ijtihad guna menetapkan hukumnya, yang sesuai dengan kemaslakatan
mayarakat dan kondisi-situasi serta kemajuan mayarakat itu sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar